Search Results
Search Term: general rule
Number of Results: 3
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol.1 No.7 (Tema Filsafat Hukum, Politik Hukum dan Etika Profesi)
_______________________________
Adityadarma Bagus P.S.P. dkk.
Pandangan Filsafat Hukum Terkait dengan Etika Profesi
Adityadarma Bagus P.S.P.
Analisis Perkembangan Lembaga Negara Pasca Reformasi Ditinjau dari Perspektif Politik Hukum
Fazal Akmal Musyarri
Anotasi atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Moh. Rif’an
Law as General Rule or Law as Conglomeration of Legal Decision
Yanels Garsione Damanik dkk.
Ketatanegaraan Klasik Hukum Adat Tengger Ditinjau dari Perspektif Politik Hukum sebagai Produk Budaya
Glosarium Hukum
Selamat datang di Glosarium Ilmu Hukum Lex Generalis. Laman ini juga berfungsi sebagai Kamus Hukum dan Ensiklopedia singkat. Gunakan fitur “Find” (Ctrl+F) di Peramban Anda untuk memudahkan pencarian.
Welcome to Law Studies Glossary/Dictionary by Lex Generalis. This page is purposed as Law Dictionary and Rapid Encyclopedia as well. Please use “Find” feature (Ctrl+F) in Your Browser for searching easily.
A
B
D
E
F
G
H
- Hak Asasi Manusia atau HAM
- Hak Atas Tanah
- Hak Individual atas Tanah
- Hak Menguasai atas Tanah
- Hak Veto
- Hukum Internasional
- Hukum Keluarga
- Hukum Laut Internasional
- Hukum Lingkungan
- Hukum Pemerintahan
- Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan
- Hukum Udara dan Ruang Angkasa
- Kebijakan Pengelolaan Hutan
I
J
K
- Keadaan Darurat
- Kekebalan Hukum/Hak Imunitas
- Kekejaman
- Komisi Kejaksaan
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Konsorsium
- Konstitusi
- Konversi Hak Atas Tanah
- Korupsi Sektor Swasta
M
P
- PAK (Penyakit Akibat Kerja)
- Pembangunan Infrastrukur
- Pemilihan Umum (Pemilu)
- Pendidikan Karakter
- Pengadaan Lahan
- Perceraian
- Perdagangan
- Perjanjian Sewa Menyewa
- Perkawinan
- Perkawinan Adat
- Perlindungan Hukum
- Pengakuan Negara
- Penyelesaian Sengketa
- Persona Non-Grata
- Perwakilan Diplomatik
- PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
- Politik Hukum
- Presidential Threshold (Preshold)
- Proteksionisme
- Putusan Hakim
R
S
T
- Tenaga Kerja
- Tenaga Kerja Asing
- Tenaga Kerja Indonesia
- Tindak Pidana Korupsi/Delik Korupsi
- Tindak Pidana/Kejahatan di Bidang Ekonomi
- Tindak Pidana/Kejahatan Terorisme
- Trade Facilitation Agreement (TFA)
U
W
Z
Aturan Penulisan dan Pengajuan
1. Aturan Umum Penulisan Jurnal Hukum Lex Generalis:
- Download Template / Gaya Selingkung di tautan ini
- Huruf Times New Roman (TNR) ukuran 12pt
- Spasi ukuran 1,5pt (Remove Space Before and After Pharagraph)
- Rata Kanan-Kiri (Justify)
- Margin: 4 (left), 3 (right), 3 (top), 3 (bottom)
- Format file .doc (bukan .docx / .pdf)
- Terdiri dari minimal lima halaman dan maksimal 20 halaman terhitung dari Pendahuluan hingga Penutup
2. Awalan Tulisan
- Judul Karya di tulis dengan huruf Times New Roman (TNR) ukuran 12pt, spasi 1,5pt, Bold dan Italic, UPPERCASE, berada di tengah (Centered)
- Nama Lengkap tanpa gelar dengan huruf Times New Roman (TNR) ukuran 12pt, spasi 1,5pt, Bold, Capitalize Each Word. Jika terdapat lebih dari satu penulis ditulis sejajar dengan tanda koma (,) sebagai pemisah. Sebelum nama penulis terakhir diberi kata hubung “dan”
- Institusi Asal, dapat ditulis lebih dari satu institusi dengan ketentuan penulisan seperti Nama Lengkap
- Surat Elektronik (Email) dengan ketentuan penulisan seperti Nama Lengkap
- Abstrak berbahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang terdiri dari maksimal 100 kata. Menggunakan huruf Times New Roman (TNR) ukuran 12pt, spasi 1pt. Didahului dengan tulisan “ABSTRAK” (Bold, Centered dan UPPERCASE). Diakhiri dengan Kata Kunci antara tiga sampai lima frasa disusun berdasarkan abjad (A-Z). Ketentuan penulisan tersebut berlaku pula untuk abstrak berbahasa Inggris
3. Sistematika Utama
Tulisan terdiri dari tiga bagian:
- Pendahuluan. Berisi tinjauan filosofis, yuridis dan sosiologis yang disusun secara runtut dan diakhiri dengan Rumusan Masalah. Dapat juga berisi kasus posisi atau uraian kasus yang akan dianalisis secara hukum.
- Pemabahasan. Berisi analisis dari permasalahan atau kasus dari sudut pandang hukum atau setidak-tidaknya bersinggungan dengan hukum yang dipertanyakan dalam Rumusan Masalah.
- Penutup. Berisi ekstraksi atau uraian sederhana dari Pembahasan/Analisis/Hasil Penelitian. Dapat disertai dengan Saran atau Rekomendasi kepada pihak-pihak terkait.
4. Sitasi
Untuk menjaga validitas dan menjamin kualitas tulisan, kami menerapkan sistem Double Citation. Tidak hanya menggunakan Daftar Pustaka (Bibliography), namun juga menggunakan Catatan Kaki (Footnote). Daftar Pustaka disusun secara alfabetis dan dikategorisasi berdasarkan bentuk sumber sitasi, Times New Roman (TNR) ukuran 12pt dengan spasi 1pt, Remove Space Before and After. Sedangkan Catatan Kaki langsung dirujuk setelah kalimat atau saat paragraf berakhir, Times New Roman (TNR) ukuran 10pt dengan spasi 1pt, Remove Space Before and After. Baik Daftar Pustaka maupun Catatan Kaki disusun dengan format Chicago Style. Untuk kaidah lengkap dapat dilihat dan diunduh disini.
Dalam rangka mempermudah penggunaan sitasi (Footnote/Daftar Pustaka), kami mewajibkan kepada para penulis untuk menggunakan aplikasi sitasi seperti Mendeley maupun Zotero. Adapun untuk Citation Style Languange yang digunakan adalah custom citation “Lex Generalis” yang dapat diunduh disini:
Panduan Menambah Style Mendeley: https://www.youtube.com/watch?v=-jeVoVhAoeY
Panduan Menambah Style Zotero: https://www.youtube.com/watch?v=pas3bt_1a4M
Panduan Menggunakan Mendeley: https://www.youtube.com/watch?v=o34ZbUeBzXw
Panduan Menggunakan Zotero: https://www.youtube.com/watch?v=UEc29TBMOs0
5. Ketentuan Khusus
- Bahasa selain Bahasa Indonesia ditulis miring kecuali Nomenklatur Sumber Hukum atau Nama Organisasi.
- Penulisan norma tidak terdapat ketentuan baku, namun harus konsisten. Misalnya di awal menggunakan susunan UU No.X Tahun XXXX (disingkat), maka seterusnya menggunakan cara penulisan demikian. Adapun yang kami anjurkan adalah ditulis secara lengkap seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Variasi-variasi lain diperbolehkan seperti UU No.12 Tahun 2011 (disingkat), Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (nomenklatur tanpa menyebutkan nomor dan tahun), UU PPPU (nomenklatur yang disingkat tanpa menyebutkan nomor dan tahun), dan lain sebagainya. Semua cara penulisan norma diperbolehkan selama konsisten penggunaannya agar tidak membingungkan pembaca.
- Penulisan paragraf diusahakan serapi mungkin, tidak ada kalimat atau paragraf yang terpotong halaman. Berakhirnya halaman, berakhir juga suatu paragraf/kalimat, tidak bersambung pada halaman berikutnya.
- Minimalisir menggunakan kata hubung seperti “pada”, “dan”, “dalam” dan lain sebagainya di awal paragraf.
6. Penyerahan (Submission)
Untuk menyesuaikan kompatibilitas perangkat, dianjurkan untuk menggunakan format .doc (Word 97-2003 Document). Tidak menerima berkas dalam bentuk .pdf karena kesulitan untuk melakukan konversi ke format Microsoft Word (berpotensi berantakan). Naskah diunggah melalui Open Journal Systems (OJS by PKP) di tautan ini. Hal tersebut karena JHLG menggunakan sistem pengoreksian dan penelaahan secara daring yang juga melibatkan Mitra Bestari kami. Untuk panduan/pedoman mengunggah melalui OJS dapat anda perhatikan dan ikuti dalam tautan ini. Penulis juga diwajibkan mengirim berkas dan syarat-syarat lain melalui surat elektronik dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Nama Berkas: Nama Lengkap Ketua/Penulis Pertama/Utama_Asal Institusi_Tema_tiga huruf pertama judul
- Lampiran: Scan KTP/KTM/Identitas yang masih berlaku dan Curriculum Vitae (Daftar Riwayat Hidup)
- Berkas Naskah beserta Lampiran dikompres ke dalam file .rar/.zip
- Dikirim ke alamat email jhlg@rewangrencang.com dengan subjek pengiriman seperti Nama Berkas.
Setelah melakukan submisi berkas melalui OJS dan mengirimkan surat elektronik, silahkan konfirmasi melalui WhatsApp 08974720404