Search Results

Search Term: filsafat hukum

Number of Results: 3


Jurnal Hukum Lex Generalis Vol.1 No.7 (Tema Filsafat Hukum, Politik Hukum dan Etika Profesi)

Jurnal Hukum Lex Generalis Vol.1 No.7 Oktober 2020 Tema Filsafat Hukum, Politik Hukum dan Etika Profesi

Full PDF

_______________________________

Adityadarma Bagus P.S.P. dkk.

Pandangan Filsafat Hukum Terkait dengan Etika Profesi

Adityadarma Bagus P.S.P.

Analisis Perkembangan Lembaga Negara Pasca Reformasi Ditinjau dari Perspektif Politik Hukum

Fazal Akmal Musyarri

Anotasi atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

Moh. Rif’an

Law as General Rule or Law as Conglomeration of Legal Decision

Yanels Garsione Damanik dkk.

Ketatanegaraan Klasik Hukum Adat Tengger Ditinjau dari Perspektif Politik Hukum sebagai Produk Budaya

Glosarium Hukum

Selamat datang di Glosarium Ilmu Hukum Lex Generalis. Laman ini juga berfungsi sebagai Kamus Hukum dan Ensiklopedia singkat. Gunakan fitur “Find” (Ctrl+F) di Peramban Anda untuk memudahkan pencarian.

Welcome to Law Studies Glossary/Dictionary by Lex Generalis. This page is purposed as Law Dictionary and Rapid Encyclopedia as well. Please use “Find” feature (Ctrl+F) in Your Browser for searching easily.

A

  1. Agama dan Kepercayaan
  2. Arbitrase
  3. Asuransi

B

  1. Berita Bohong/Hoaks/Hoax
  2. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)

D

  1. Dana Desa/Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
  2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD

E

  1. Etika Profesi

F

  1. Feminist Political Ecology
  2. Filsafat Hukum

G

  1. General Rule

H

  1. Hak Asasi Manusia atau HAM
  2. Hak Atas Tanah
  3. Hak Individual atas Tanah
  4. Hak Menguasai atas Tanah
  5. Hak Veto
  6. Hukum Internasional
  7. Hukum Keluarga
  8. Hukum Laut Internasional
  9. Hukum Lingkungan
  10. Hukum Pemerintahan
  11. Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan
  12. Hukum Udara dan Ruang Angkasa
  13. Kebijakan Pengelolaan Hutan

I

  1. IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing)
  2. International Court of Justice

J

  1. JHT (Jaminan Hari Tua)
  2. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)

K

  1. Keadaan Darurat
  2. Kekebalan Hukum/Hak Imunitas
  3. Kekejaman
  4. Komisi Kejaksaan
  5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  6. Konsorsium
  7. Konstitusi
  8. Konversi Hak Atas Tanah
  9. Korupsi Sektor Swasta

M

  1. Masa Iddah
  2. Masyarakat Adat
  3. Menteri
  4. Mutual Legal Assistance (MLA)

P

  1. PAK (Penyakit Akibat Kerja)
  2. Pembangunan Infrastrukur
  3. Pemilihan Umum (Pemilu)
  4. Pendidikan Karakter
  5. Pengadaan Lahan
  6. Perceraian
  7. Perdagangan
  8. Perjanjian Sewa Menyewa
  9. Perkawinan
  10. Perkawinan Adat
  11. Perlindungan Hukum
  12. Pengakuan Negara
  13. Penyelesaian Sengketa
  14. Persona Non-Grata
  15. Perwakilan Diplomatik
  16. PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
  17. Politik Hukum
  18. Presidential Threshold (Preshold)
  19. Proteksionisme
  20. Putusan Hakim

R

  1. Rezim Hukum

S

  1. Serikat Pekerja / Serikat Buruh
  2. SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)
  3. Stolen Asset Recovery

T

  1. Tenaga Kerja
  2. Tenaga Kerja Asing
  3. Tenaga Kerja Indonesia
  4. Tindak Pidana Korupsi/Delik Korupsi
  5. Tindak Pidana/Kejahatan di Bidang Ekonomi
  6. Tindak Pidana/Kejahatan Terorisme
  7. Trade Facilitation Agreement (TFA)

U

  1. Upah Minimum

W

  1. World Trade Organization (WTO)

Z

  1. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)

About

Jurnal Hukum Lex Generalis merupakan wadah yang dibentuk untuk menampung karya-karya tulis yang memiliki keterkaitan dengan Hukum di beberapa bidang secara umum. Jurnal Hukum Lex Generalis menggunakan sistem penelaahan sejawat (Peer Review) untuk menyeleksi naskah yang masuk dan dipublikasikan. Sesuai dengan namanya yaitu “Lex Generalis” yang merupakan Bahasa Latin yang berarti “Hukum Umum”, Jurnal Hukum ini juga bermuatan karya-karya sivitas akademisi hukum. Pada umumnya tulisan yang ditampung merupakan makalah, opini hukum, artikel dan karya tulis ilmiah residu dari tugas kuliah maupun yang telah diperlombakan. Namun demikian, Editorial tetap menjaga kelayakan dan validitas karya tulis dengan mensyaratkan pencantuman sumber-sumber ilmiah dan sumber hukum. Sitasi yang demikian diwujudkan dalam bentuk catatan kaki (Footnote) dan daftar pustaka (Bibliography) dalam setiap tulisan yang termuat.

Tujuan utama dari Jurnal Hukum Lex Generalis ini adalah menjadi garda rujukan bagi sivitas akademika yang sedang menulis baik untuk keperluan tugas maupun penulisan ilmiah lainnya. Selain itu tujuan lain dari Jurnal Hukum Lex Generalis adalah untuk menjadi wadah yang menampung tulisan-tulisan anda dan untuk menambah wawasan pembaca baik sivitas hukum, akademisi, praktisi dan masyarakat umum. Beberapa tulisan yang dimuat memiliki topik yang menarik untuk diangkat dan mudah-mudahan juga dapat dipahami oleh orang awam. Diharapkan dengan peluncuran Jurnal Hukum Lex Generalis yang dikelola oleh Rewang Rencang ini dapat memberikan kemanfaatan bagi semua pihak pada umumnya.

Mengingat Jurnal Hukum Lex Generalis akan menerbitkan kompilasi tulisan hukum sesuai topik atau tema setiap bulan. Satu kali terbitan akan berisi maksimal lima tulisan yang berkaitan dengan topik atau tema bulanan yang sedang disiapkan untuk dirilis. Tema itu meliputi: 1. Januari : Seri Hukum Internasional 2. Februari : Tema Hukum Bebas (Diprioritaskan Hukum Islam, Kesehatan, Pers dan Militer) 3. Maret : Seri Hukum Adat 4. April : Seri Hukum Perdata 5. Mei : Seri Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan 6. Juni : Seri Hukum Keluarga 7. Juli : Seri Hukum Pidana 8. Agustus : Seri Hukum Pemerintahan (HAN dan HTN) 9. September : Seri Hukum Agraria 10. Oktober : Filsafat Hukum, Politik Hukum dan Etika Profesi Hukum 11. November : Hukum Lingkungan 12. Desember : Hukum dan HAM